Aturan penarikan dan penghentian bantuan itu, menurut Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari di Jakarta, Selasa, terdapat dalam Pasal 26 jo Pasal 23 huruf (f) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Pendidikan.
Kejadian tawuran pada Minggu (29/1) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di depan swalayan Jalan Tanah Pasir, Kelurahan Penjaringan, berhasil dicegah oleh personel Polsek Metro Penjaringan.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil menangkap sebanyak 13 remaja RW 07, RW 011 serta RW 012 dan RW 016 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Remaja terlibat tawuran tersebut antara lain berinisial FA (17), RDA (13), MR (15), FMR (14), IF (16), GM (16), RM (16), NM (16), IF (21), CHS (21), FI (17), MYA (19) dan AS (17). Mereka umumnya berstatus pelajar.
“Rata-rata usianya ada yang 13, 14, 15, 16, yang paling tua 21 tahun. Mereka sekolah, anak-anak sekolah, pelajar semua rata-rata, kecuali yang 18 dan 19 memang ada yang mengamen, tapi yang di bawah itu masih sekolah semua,” kata Bobby.
Baca juga: Polsek Jagakarsa siapkan ring tinju untuk cegah tawuran pemuda
Bobby mengatakan, biasanya kalau pihak Kepolisian sudah mengomunikasikan ke satuan pendidikan bahwa ada pelajarnya yang melakukan tawuran, KJP atau KJMU yang dimiliki pelajar tersebut langsung dicabut sesuai Pergub DKI Nomor 110 Tahun 2021.
Untuk sementara, kata dia, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan terlebih dahulu membina 13 orang remaja yang diduga terlibat dalam tawuran antarkelompok bernama “Penguin” dan “Mawar” itu sambil menyimpan sidik jari maupun dokumen identitas mereka.
“Tentu ada pengaruhnya (ke catatan Kepolisian) karena kami menyimpan data-data mereka ini. Tapi untuk sementara kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu, karena mereka masih anak-anak dan baru pertama kali terlibat tawuran,” kata Bobby.
Motif ke-13 orang remaja itu bergabung dalam kelompok “Penguin” dan “Mawar” adalah membuat konten tawuran di Instagram. Bobby tidak membantah ketika wartawan menyebutkan ada indikasi motif tersebut mengarah kepada keinginan untuk mencari pengakuan orang lain terhadap kehebatan kelompok masing-masing.
“Arahnya ke sana, mereka selain membuat konten, mereka ingin punya pengakuan. Tentunya karena perbuatan ini baru dilakukan, kami dari Kepolisian langsung mengambil tindakan tegas,” katanya.
“Jangan sampai nanti dibiarkan lama-lama menjadi geng anarkis yang niatnya memang ingin melukai orang,” kata Bobby.
Baca juga: Polisi tangkap 11 pelajar terduga hendak tawuran di Jakarta Barat
Berdasarkan pengakuan ke-13 remaja yang ditangkap, sejauh ini mereka hanya ikut-ikutan tawuran. Dari video yang kelompok mereka unggah di media sosial juga tidak ada upaya melukai satu sama lain.
Tapi pihaknya mencegah perbuatan iseng-iseng tersebut menjurus pada dendam karena jika satu kali saja ada yang terluka dikhawatirkan nantinya malah menjadi benar-benar tawuran.
Dari penangkapan ke-13 remaja itu, polisi berhasil mengidentifikasi akun-akun media sosial lain yang digunakan kelompok tersebut sebagai media untuk mengajak tawuran.
Dalam akun-akun tersebut, kata Bobby, ada sejumlah tayangan langsung lokasi tempat berkumpulnya remaja yang akan tawuran.
Sedangkan barang bukti yang disita dari kelompok “Penguin” dan “Mawar” tersebut, terdapat dua buah senjata tajam jenis celurit.
Namun, tidak ada korban jiwa maupun luka dari kejadian tawuran yang akan mereka lakukan. “Karena polisi berhasil mencegah kejadian tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat setempat,” katanya.
Baca juga: Polisi tangkap puluhan remaja hendak tawuran di Jatinegara
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi Harry Gasgari
menambahkan, tiga langkah antisipatif yang akan dilakukan jajarannya untuk meminimalkan kejadian tawuran.
Pertama, mengedepankan kegiatan pencegahan berupa patroli dan penempatan personel pada titik-titik rawan tawuran.
Kedua, melakukan pemberian edukasi kepada remaja di sekolah-sekolah yang sering tawuran dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ketiga, melakukan pendataan terhadap anak-anak yang terlibat tawuran dan apabila ditemukan kejadian berulang, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023