Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Provinsi Jatim segera membentuk layanan restorative justice di jenjang SMA/SMK dan Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK). Harapannya perkara-perkara ringan di tiap sekolah bisa ditangani cukup dengan proses mediasi.
“Dalam waktu dekat, Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati akan meluncurkan restorative justice,” ujar Plt Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi, Rabu (1/2/2023).
Wahid mengungkapkan, restorative justice di lingkungan sekolah ini sebagai wadah mengkoordinasikan perkara yang kerap dialami sekolah. Terutama, soal laporan sumbangan yang berkaitan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
“Di antara (laporan) yang paling banyak diterima adalah soal pungutan. Banyak laporan di situ. Tapi memang diamanatkan komite sekolah diperkenankan menerima sumbangan wali murid,” ungkap Wahid.
Mantan Ketum IKA ITS Jatim dua periode tersebut menjelaskan bahwa maksud dari sumbangan itu sendiri yakni pemberian wali murid yang besaran dan waktunya tak mengikat.
“Definisi sumbangan ini, pemberian wali murid yang besaran dan waktunya tidak mengikat. Oleh karenanya, peran komite dalam merangkul dan memahamkan wali murid sangat menentukan,” katanya.
Ditambahkan Wahid, adanya persoalan tersebut nantinya akan dihadapkan pada restorative justice, agar dikoordinasikan di tingkat kabupaten/kota. Sehingga, sekolah tak perlu khawatir lagi.
“RJ (restorative justice) akan membuat sekolah lebih nyaman, kepala sekolah juga bisa tidur nyenyak dan bertugas dengan baik,” tandasnya. [ipl/but]