Kota Malang –
BKKBN Provinsi Jawa Timur menemukan tahun 2022, jumlah permohonan dispensasi nikah tembus 15.212 kasus dan 80 persen disebabkan pihak perempuan hamil duluan.
Dosen Prodi Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Husamah menuturkan hamil di luar nikah merupakan fenomena gunung es yang tak kunjung ditangani serius berbagai pihak. Harusnya, hal seperti ini dijadikan pembelajaran agar seluruh pihak mulai berbenah.
“Penting bagi kita untuk menerapkan kurikulum pendidikan seksual di sekolah. Pendidikan seksual harus mulai ada sejak sekolah dasar (SD). Apalagi sekarang anak-anak sudah menggunakan telepon genggam. Bahkan tak jarang, anak-anak SD juga sudah memasuki masa baligh karena faktor makanan, tontonan dan sebagainya,” terang Husamah saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Menurut dosen yang fokus pada pendidikan karakter dan lingkungan hidup ini, ada banyak pihak yang memiliki patut bertanggungjawab yakni sekolah, orang tua, pemerintah dan masyarakat.
Edukasi seksual juga harus diberikan dengan cara yang sesuai serta tidak boleh dianggap cabul atau porno. Pada hakekatnya, edukasi tersebut merupakan cara untuk memberi pemahaman terkait gender, alat kelamin dan kesehatan reproduksi yang tepat.
“Edukasi seksual bukan hanya seks yang berkaitan dengan berhubungan badan, tetapi bagaimana merawat sistem reproduksi dengan sehat, tepat dan bertanggungjawab. Salah satu cara memberi pemahaman seksual ke anak adalah ketika anaknya bertanya, respons orang tua tidak boleh marah dan cuek, takutnya anak malah bertanya ke sosial media dan berujung ingin coba-coba,” katanya.
Sayangnya, lanjut Husamah, banyak orang yang menganggap bahwa pendidikan seks adalah hal yang tabu. Ketika anak bertanya, para orang tua pun tak menjawab.
Begitu juga dengan sebagian guru yang tidak memberikan penjelasan apabila menerima pertanyaan yang sama. Hal itu mendorong anak-anak untuk mencari secara mandiri di internet. Bahkan mereka tidak jarang ingin mencoba apa yang sudah ia temukan.
Husamah mengungkapkan, kondisi itu dapat membuat angka kehamilan di luar nikah meningkat. Sebagian remaja bahkan melakukan aborsi liar yang bisa mengancam nyawa. Mulai dari mencabik janin, meminum jamu yang membuat kontraksi dan lainnya.
“Dalam kasus di Ponorogo, kita tidak boleh menyalahkan satu pihak saja. Semua elemen harus terlibat untuk menanggulangi dan melakukan gerakan preventif. Mulai dari orang tua, sekolah, pengambil kebijakan dan yang terpenting adalah masyarakat. Masyarakat tidak boleh abai ketika melihat disekitar ada indikasi melakukan seks bebas,” pungkasnya.
Bukan hanya di Ponorogo, angka dispensasi nikah di Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur. Sepanjang tahun 2022, pernikahan dini dengan usia di bawah 18 tahun, terdata sebanyak 1.455 perkara yang diajukan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menilai pentingnya komunikasi dan edukasi baik kepada orang tua maupun anak-anak akan bahaya pernikahan usia dini.
Kepala DP3A Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, keluarga seharusnya bisa memberikan pendidikan informal dan kebutuhan kepada anak. Mulai dari kebutuhan pendidikan sekolah, kesehatan dan lainnya hingga anak siap untuk menikah.
“Orang tua juga harus selalu berkomunikasi dengan anak. Karena komunikasi dalam rumah tangga itu perlu,” ujarnya terpisah.
Menurut Arbani, perlu keterlibatan lintas sektor dalam upaya menekan tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Malang. Adanya koordinasi secara aktif lintas sektor diharapkan mampu bekerjasama dalam memberikan edukasi terkait resiko pernikahan dini.
“Kami sepakat untuk bisa mengurangi angka pernikahan dini. Tentu dengan menggandeng Dinas Pendidikan, Kemenag, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta orang tua. Dalam memberikan pendidikan terkait resiko kesehatan ketika memiliki nikah di usia dini,” tegas Arbani.
Simak Video “Ma’ruf Amin Sebut Pernikahan Dini Tidak Maslahat“
[Gambas:Video 20detik]
(mua/fat)