BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah mengeluarkan sebuah aturan yang memberikan pengaruh besar bagi sekolah, termasuk para guru dan kepala sekolah.
Oleh karena itu, aturan Kemdikbud tersebut wajib dipahami dan dilaksanakan oleh para guru dan kepala sekolah, serta tenaga pendidikan lainnya.
Aturan Kemdikbud yang perlu diketahui guru dan kepala sekolah tersebut berkaitan dengan kelanjutan penerimaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 63 tahun 2022.
Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Begini Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke MenpanRB
Permendikbudristek tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Terdapat sebuah hal menarik yang harus dipelajari dan dipahami oleh satuan pendidikan, guru, dan kepala sekolah pada pasal 53 Permendikbud tersebut.
Hal menarik itu terlihat pada pasal 53 ayat 1 yang menyebutkan:
“Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ;