Pelajar harus membawa SIM jika membawa kendaraan bermotor.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Perhubungam Kota Sukabumi melakukan penertiban sejumlah areal parkir, salah satunya di Jalan Ir H Djuanda, Kota Sukabumi, Jabar, dengan melarang atau tidak mengizinkan pelajar yang tidak memiliki SIM memarkir kendaraandi kawasan tersebut.
“Larangan ini sesuai aturan yang ditetapkan oleh pihak sekolah dengan tujuan agar para pelajar mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menertibkan lahan parkir,” kata Kadishub Kota Sukabumi Imran Whardhani di Sukabumi, Ahad (22/1/2023).
Menurut Imran, Jalan Ir H Djuanda atau lebih dikenal Dago ini merupakan daerah pusat pendidikan di Kota Sukabumi dan banyak pelajar yang menggunakan sepeda motor untuk bersekolah.
Dalam melakukan penertiban itu Dishub telah berkoordinasi dengan pihak sekolah yang berada di kawasan Dago dalam menegakkan aturan tentang tidak mengizinkan para pelajar yang tidak memiliki SIM untuk memarkir kendaraan di area tersebut.
Selain itu, pihaknya pun telah memberikan edukasi kepada juru parkir yang bertugas di sekitar Jalan Ir H Djuanda agar mematuhi aturan itu serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya agar areal parkir tidak semrawut serta tertib.
“Langkah ini juga merupakan edukasi untuk para pelajar agar paham dan mematuhi berbagai aturan tentang berlalu lintas serta menanamkan jiwa disiplin sejak dini,” katanya.
Di sisi lain, Imran mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus untuk membenahi sejumlah areal parkir di Kota Sukabumi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada warga yang menggunakan lahan parkir.
Pihaknya pun sudah menginstruksikan kepada para juru parkir untuk selalu mengawasi dan memantau setiap kendaraan yang diparkir antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pencurian kendaraan bermotor dan lainnya.
Ia pun mengimbau kepada pengendara agar memarkir kendaraandi tempat-tempat parkir yang sudah disediakan agar tidak semrawut dan tentunya dengan memarkir kendaraan di tempatnya agarlebih aman.
sumber : Antara