Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asprov PSSI Jatim sekaligus Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh mengatakan, suporter sepak bola di Indonesia, kurang berpendidikan.
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi untuk dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Riyadh mulanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal verifikasi dan kelayakan Stadion Kanjuruhan.
Ia lalu menyebut Stadion Kanjuruhan pada riwayatnya bisa digunakan untuk pertandingan kompetisi nasional hingga di tingkat Asia
“Melihat sebelumnya stadion itu juga digunakan oleh Arema, bahkan Piala Presiden, AFC tingkat Asia juga di sana. Jadi untuk menilai sebuah stadion layak atau tidak saat itu layak,” kata Riyadh, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1).
Ia lalu menjelaskan idealnya pertandingan sepak bola bisa berjalan aman dengan mencontohkan seperti yang terjadi di luar negeri. Penonton bisa tenang menyaksikan pertandingan bahkan dengan membawa anak dan keluarganya.
Dia lantas membandingkan dengan iklim penonton sepak Indonesia. Ia menyebut suporter di sini terlalu fanatik dan kurang mendapatkan pendidikan.
“Idealnya nonton sepak bola di luar negeri seperti nonton konser, dengan mengajak anaknya. Di kita fanatisme kental, pendidikan kurang, padahal suporter ini bagian klub, klub bagian PSSI, makanya kami merangkul semuaya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Riyadh juga mengungkap, tak ada satupun klub di Indonesia yang memiliki stadion sendiri. Hal itu diakuinya sebagai kelemahan.
“Tidak ada satu pun klub di Indonesia yang punya stadion, stadion punya Pemda, ini kelemahan kita,” katanya.
Riyadh merupakan satu dari 20 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus Kanjuruhan.
Selain Riyadh, jaksa juga turut menghadirkan saksi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Asprov PSSI Jatim, di antaranya Irjen Purn Sudjarno, Somad, Asep Saputra dan Muhammad Safiq selaku karyawan swasta PT LIB.
Sidang kasus Kanjuruhan sejauh ini masih pada tahap pemaparan saksi dari pihak-pihak terkait.
Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang perdananya di PN Surabaya, Senin (16/1) kemarin.
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(frd/gil)